Opini  

Mengapa Dosen PPPK Dilarang Melanjutkan Studi dan Mengusulkan Fungsional?

Adnan Achiruddin Saleh (ist)

Saat ini, aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum berpihak kepada jabatan fungsional dosen. Meskipun dosen PPPK memiliki peran yang sama dengan dosen PNS sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, namun aturan yang ada masih belum memberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kompetensi bagi dosen PPPK.

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan perubahan terhadap aturan yang ada untuk memastikan bahwa dosen PPPK mendapatkan kesempatan yang sama dengan dosen PNS.

Salah satu aspek yang paling terpengaruh adalah pengembangan karier dosen PPPK. Meskipun dosen PPPK memiliki peran yang sama dengan dosen PNS sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, namun dosen PPPK tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier. Bukankah aneh, jabatan fungsional sebagai dosen dituntut untuk mencapai gelar akademik tertinggi (doktor) dan guru besar, namun aturan melarangnya?

Dosen PPPK harusnya bisa melanjutkan studi dan mengusulkan fungsional, seperti halnya dosen PNS. Namun, dalam praktiknya, dosen PPPK tidak dapat melanjutkan pendidikan doktoral atau mengusulkan fungsional karena keterbatasan dalam peraturan yang ada. Bukankah aneh, dosen PPPK sebagai profesi yang dituntut memiliki kepakaran namun tidak diberi ruang ekspresi akademik yang sama dengan dosen PNS dalam hal pengembangan karier?

Hal ini sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan yang harusnya diterapkan dalam sistem kepegawaian negara.

Dosen PPPK memiliki hak yang sama dengan dosen PNS untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kompetensi.

Oleh karena itu, melalui tulisan ringan ini, kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada dan memastikan bahwa peraturan tersebut tidak membedakan antara dosen PNS dan PPPK dalam hal pengembangan karier.

Pemerintah melalui UU ASN dituntut agar membuat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, namun hingga saat ini belum juga ada.

Pemerintah harus memastikan bahwa dosen PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan dosen PNS untuk melanjutkan studi dan mengusulkan fungsional. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa dosen PPPK dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pemerintah harus memastikan perwujudan keadilan dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian perguruan tinggi negeri dan memastikan bahwa dosen PPPK mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier.

Ditulis oleh Adnan Achiruddin Saleh

Penulis: Adnan Achiruddin SalehEditor: Ichu Classik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *