Opini ditulis oleh Sulvinajayanti (Dosen IAIN Parepare)
Beberapa bulan terakhir saya punya kebiasaan baru yang sebenarnya tidak menyenangkan: memperbesar flyer kegiatan kampus di layar ponsel, lalu memeriksa logonya. Kadang warnanya bergeser dari standar. Kadang proporsinya gepeng karena ditarik paksa agar muat di sudut desain. Kadang yang dipakai justru logo versi lama yang sudah lama diganti. Di kesempatan lain, saya membuka berita di laman resmi kampus dan mendapati foto kegiatan yang terasa “terlalu sempurna”: kulit wajah yang licin seperti porselen, jari tangan yang jumlahnya ganjil, latar gedung yang tak pernah ada di kampus kita, atau spanduk dengan huruf-huruf yang meleleh tak terbaca. Itu jejak khas foto yang diolah atau dibangkitkan dengan kecerdasan buatan (AI).
Sebagian orang mungkin menganggap ini perkara sepele. “Yang penting kegiatannya jalan, beritanya terbit.” Saya justru gelisah karena dua hal kecil ini sebenarnya menyentuh hal paling mendasar dalam komunikasi institusi: kepercayaan.
Logo bukan hiasan, melainkan janji
Dalam kajian kehumasan, logo adalah inti dari identitas visual institusi. Ia bukan ornamen yang bisa ditempel sesuka hati, melainkan penanda yang mewakili sejarah, nilai, dan legitimasi sebuah lembaga. Itulah sebabnya organisasi yang dikelola dengan baik memiliki pedoman identitas visual (brand guideline): ukuran minimal, area aman, kode warna, latar yang diperbolehkan, hingga larangan memodifikasi bentuk.
Ketika logo kampus tampil dengan warna yang keliru, versi yang usang, atau bentuk yang terdistorsi, pesan yang sampai ke publik bukan sekadar “desainernya kurang teliti”. Publik membaca, secara sadar atau tidak, bahwa lembaga ini tidak konsisten menjaga dirinya sendiri. Bagi perguruan tinggi yang sedang berjuang meningkatkan akreditasi, menarik calon mahasiswa, dan membangun mitra kerja sama, inkonsistensi visual adalah kebocoran reputasi yang terjadi diam-diam, satu flyer demi satu flyer.
Masalahnya sering bukan niat buruk. Flyer dibuat oleh panitia mahasiswa, unit, atau prodi yang tidak pernah menerima berkas logo resmi dalam format yang benar. Mereka mengambil dari hasil pencarian Google, memotongnya dari tangkapan layar, lalu menempelkannya. Di sinilah tanggung jawab kelembagaan dipertanyakan: sudahkah kampus menyediakan pedoman dan berkas resmi yang mudah diakses semua sivitas?
Foto dokumentasi adalah bukti, bukan ilustrasi
Kegelisahan kedua lebih serius. Foto dalam berita kampus memiliki fungsi dokumenter: ia adalah bukti bahwa sebuah peristiwa sungguh terjadi, siapa yang hadir, dan dalam suasana apa. Foto itu kelak menjadi lampiran laporan kinerja, bukti borang akreditasi, dan arsip sejarah institusi.
Ketika foto itu dipercantik dengan AI hingga mengubah wajah, menambah peserta, mengganti latar, atau bahkan dibangkitkan sepenuhnya dari perintah teks, ia tidak lagi berfungsi sebagai bukti. Ia berubah menjadi rekayasa. Dan jika publik, wartawan, atau asesor suatu hari menemukan bahwa foto kegiatan kampus ternyata hasil olahan mesin, kerugiannya tidak berhenti pada satu berita. Seluruh dokumentasi lain ikut diragukan.
Perlu saya tegaskan: saya tidak anti-AI. Memperbaiki pencahayaan, meluruskan foto yang miring, atau membuat ilustrasi poster dengan bantuan AI adalah hal wajar selama jujur. Garis merahnya jelas: AI boleh membantu menyajikan, tetapi tidak boleh mengubah fakta peristiwa.
Apa kata para tokoh
Kegelisahan ini ternyata sejalan dengan arah yang ditetapkan lembaga dan para pemimpin di bidang komunikasi.
Dewan Pers, melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, menekankan pemanfaatan AI yang etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas. Ketua Dewan Pers saat peluncuran pedoman itu, Ninik Rahayu, mengingatkan perlunya kontrol dan etika yang ketat “agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi”. Anggota Dewan Pers Abdul Manan juga menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu: hasilnya patut dicurigai dan wajib diverifikasi, sedangkan publik perlu diberi tahu bila AI berdampak signifikan pada penyajian konten. Berita di laman kampus memang bukan produk perusahaan pers, tetapi ia bekerja dengan logika yang sama: menyampaikan fakta kepada publik.
Dari dunia kehumasan, Ketua Umum PERHUMAS Indonesia Boy Kelana Soebroto sejak Forum Humas Dunia (WPRF) 2024 di Bali sudah menyerukan agar praktisi humas “menjunjung transparansi, keaslian, dan tanggung jawab” di era AI. Ia juga mengingatkan agar AI tidak dipakai secara mentah-mentah tanpa dipikirkan kembali dengan nalar sendiri. Dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Solo bulan ini, ia menyatakan bahwa humas kini “bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi penjaga kepercayaan”.
Pada forum yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kekuatan humas terletak pada kemampuannya memproduksi informasi menjadi data yang trusted, yaitu data yang dapat dipercaya. Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan kini menyiapkan pedoman etika AI yang lebih kuat.
Pesan dari semua tokoh itu sama: teknologi boleh berkembang secepat apa pun, tetapi tanggung jawab atas kebenaran informasi tetap berada di tangan manusia.
Amanah dan tabayyun di kampus keislaman
Bagi kampus keagamaan Islam, persoalan ini bahkan lebih dari sekadar etika profesi. Al-Qur’an mengajarkan tabayyun, yaitu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya (QS. Al-Hujurat: 6), dan memerintahkan qaulan sadida, perkataan yang benar dan lurus (QS. Al-Ahzab: 70). Lembaga yang mengajarkan dakwah dan komunikasi Islam semestinya menjadi teladan, bukan justru menerbitkan foto yang mengaburkan kenyataan.
Logo adalah amanah identitas; foto dokumentasi adalah amanah kesaksian. Keduanya menuntut kejujuran yang sama.
Yang bisa kita lakukan
Kegelisahan tanpa jalan keluar hanya akan menjadi keluhan. Karena itu, saya menawarkan beberapa langkah sederhana:
- Terbitkan dan sebarkan pedoman identitas visual. Sediakan berkas logo resmi (PNG transparan, SVG, versi warna dan monokrom) di satu tautan yang mudah diakses seluruh unit, prodi, dan organisasi mahasiswa.
- Terapkan kurasi satu pintu. Setiap flyer yang memakai logo institusi dan setiap berita di laman resmi sebaiknya melewati pemeriksaan singkat oleh unit humas sebelum terbit.
- Buat aturan penggunaan AI yang jelas. Penyuntingan teknis (pencahayaan, kontras, pemotongan) diperbolehkan; mengubah wajah, menambah orang, mengganti latar, atau membangkitkan foto kegiatan dilarang. Ilustrasi berbasis AI wajib diberi label.
- Simpan foto asli. Setiap foto dokumentasi yang terbit harus memiliki berkas aslinya di arsip, sebagai bukti bila suatu saat dipertanyakan.
- Latih para pengelola konten. Admin media sosial, panitia, dan kontributor berita perlu mendapat pelatihan literasi visual dan etika AI, bukan sekadar pelatihan desain.
Penutup
Reputasi kampus tidak runtuh oleh satu skandal besar saja. Ia juga bisa terkikis perlahan oleh hal-hal kecil yang dibiarkan: logo yang gepeng, warna yang keliru, foto yang terlalu indah untuk menjadi nyata. Di zaman ketika siapa pun bisa membuat gambar apa pun dalam hitungan detik, keaslian justru menjadi barang mewah, dan kampus yang mampu menjaganya akan lebih dipercaya.
Mari kita mulai dari hal paling dasar: pastikan wajah kampus yang kita tampilkan ke publik adalah wajah yang sebenarnya.












