BONE – Sopir truk pengangkut pasir, batu dan tanah diingatkan untuk tidak mengabaikan penggunaan terpal saat melintas di jalan raya. Muatan yang jatuh atau berserakan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang memastikan muatan tertata aman dan tertutup terpal sebelum berangkat.
“Truk atau kendaraan angkutan barang yang membawa muatan material seperti pasir, batu dan tanah yang tidak tertutup dengan baik dapat berpotensi jatuh atau berserakan ke badan jalan,” jelasnya, Minggu (8/11/2026).
Ia menegaskan, keselamatan pengguna jalan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk para pengemudi angkutan barang.
Riyanda juga mengingatkan adanya ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (*)












