BONE – Aksi balap liar di kawasan Kompleks Terminal Palakka, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung pada dugaan aksi tawuran dan penindakan kepolisian, Kamis (8/1/2026).
Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan adanya gangguan ketertiban umum akibat balap liar di lokasi tersebut.
Setibanya di TKP, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku tawuran masing-masing berinisial AF (21) warga Kelurahan Macanang, AN (20) warga Teko-Teko, AG (20) warga Bakunge, dan SI (23) warga Compong’e.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat sekelompok pemuda melakukan aksi balap liar di area Terminal Palakka. Keberadaan mereka kemudian ditegur oleh kelompok anak punk yang sedang berkumpul di lokasi agar menghentikan aktivitas tersebut.
Situasi berubah ketika salah seorang pemuda yang melakukan balap liar terjatuh dari sepeda motornya dan mengira dirinya ditertawakan oleh kelompok anak punk. Kesalahpahaman tersebut memicu emosi hingga berujung pada aksi pengejaran dan saling serang antara kedua kelompok.
Dalam insiden tersebut, kelompok pemuda yang melakukan balap liar diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah milik seorang lelaki bernama Rian. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang membawa sepeda motor tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah sadel sepeda motor dan satu buah parang. Keempat terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Tanete Riattang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Tim Opsnal masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memburu pihak yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban. Polsek Tanete Riattang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak melakukan aksi balap liar maupun tindakan anarkis yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.












