BONE – Aparat gabungan dari Polsek Tellu Limpoe, Koramil, dan pemerintah desa membongkar serta membakar arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Gattungeng, Desa Pallawa, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Jumat (5/6/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Tellu Limpoe IPDA Lukman.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dulu meninggalkan tempat sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Meski demikian, petugas menemukan arena yang diduga digunakan sebagai lokasi sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan sejumlah fasilitas di lokasi dengan cara dibakar.
Kapolsek Tellu Limpoe IPDA Lukman menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat maupun tindak pidana lainnya kepada pihak kepolisian. (*)












