Hukrim  

Arman Rahim Laporkan Pengusaha Kosmetik Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

BONE – Pegiat sosial Arman Rahim resmi melaporkan seorang pengusaha kosmetik ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan pemerasan yang dinilainya tidak berdasar.

Dikenal vokal mengkritisi peredaran kosmetik ilegal, Arman membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini ia suarakan.

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini jelas merugikan integritas dan nama baik saya,” tegas Arman, Sabtu (05/07/2025).

Arman mengungkapkan bahwa tudingan tersebut bahkan telah diberitakan sejumlah media tanpa adanya konfirmasi kepadanya. Ia menilai pemberitaan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip jurnalistik.

“Saya tidak pernah dihubungi ataupun dimintai klarifikasi sebelum berita itu tayang. Ini sangat merugikan dan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan karakter,” ujarnya.

Arman menyatakan akan membawa persoalan itu ke Dewan Pers untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh media bersangkutan.

“Sangat disayangkan, prinsip keberimbangan yang seharusnya menjadi fondasi pemberitaan justru diabaikan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Ashar Abdullah dari SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban dari dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Setelah kami pelajari, terdapat indikasi kuat penghinaan terhadap klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya,” jelas Ashar.

Tim hukum juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Arman berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kritik terhadap praktik ilegal tidak dibalas dengan fitnah atau intimidasi.

“Kalau kritik dibungkam dengan tuduhan tak berdasar, bagaimana mungkin kebenaran bisa terungkap?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *