Hukrim  

Diduga Perlihatkan Bagian Intim ke Remaja 17 Tahun, Kasus Video Call di Bone Naik Penyidikan

BONE – Polres Bone, Sulawesi Selatan, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui panggilan video ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial H (40) yang diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban berinisial R (17) melalui panggilan video di telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan peningkatan status kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025, penyidik sepakat meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 Wita, di Jalan Wiyata Mandala, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Saat itu, korban menerima panggilan video dari terduga pelaku yang kemudian diduga memperlihatkan alat kelaminnya.

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku awalnya masih mengenakan sarung. Korban kemudian merekam layar panggilan video tersebut sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku diduga membuka sarungnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara utuh, serta menuangkan cairan menyerupai body lotion dan memainkannya menggunakan tangan.

Pasca kejadian, korban mengaku menangis dan mengalami trauma. Korban kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polres Bone.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/POLRES BONE/POLDA SULAWESI SELATAN pada 6 Agustus 2025.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 32 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 281 KUHP.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan terlapor, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1, A1-1, dan A1-2, serta menggelar perkara pertama pada 6 Oktober 2025 yang merekomendasikan pendalaman dan koordinasi dengan ahli.

Gelar perkara kedua pada 16 Desember 2025 menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Bone menyatakan tetap menjalin komunikasi dengan korban dan keluarga terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *