BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tellusiattingge. Empat pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi pada 5–6 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di Desa Mattirowalie. Polisi mengamankan IBR (38), warga Kelurahan Otting, bersama satu sachet sabu seberat 0,35 gram dan satu unit handphone. Ia mengaku memperoleh sabu dari AGN atas suruhan YS (27).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi selanjutnya menangkap YS. Dari tangan YS ditemukan satu set bong, dua pirex kaca, dan satu unit handphone. YS mengakui telah menyuruh IBR membeli sabu dari AGN dan mentransfer langsung uang pembelian.
Pengungkapan berlanjut pada Sabtu (6/12/2025). Tim mengamankan AGN (23) di Desa Tajong beserta barang bukti satu paket sabu, empat plastik klip kosong, satu handphone, dan satu sendok takar. AGN mengaku memperoleh sabu melalui perantara yang mengambil barang dari DT, kemudian menjualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga memesan sabu lain untuk diedarkan melalui FR.
Pada hari yang sama, polisi mengamankan FR (18), warga Desa Tajong, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,39 gram. FR mengaku sering menjadi kurir atas perintah SPR dengan imbalan Rp50.000 per pengantaran.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lainnya. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegas IPDA A. Syarifuddin.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 KUHP. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bone. (*)












