Jakarta- Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) bukan hanya memunculkan pertanyaan hukum. Di ruang publik, kasus ini memantik reaksi yang jauh lebih luas: munculnya kembali keraguan yang sejak awal menyertai kelahiran program Makan Bergizi Gratis.
Yang menarik, sebagian masyarakat tampak tidak terkejut.
Di media sosial, kolom komentar, hingga ruang diskusi publik, respons yang muncul bukan semata soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Banyak yang justru mengaitkannya dengan berbagai perdebatan yang telah berlangsung jauh sebelum kasus hukum ini mencuat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan terbesar yang sedang dihadapi bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum, melainkan soal kepercayaan.
Sejak pertama kali diperkenalkan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program pemerintah yang mendapat perhatian luar biasa besar. Anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam proyeksi jangka panjang menjadikannya salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.
Besarnya anggaran itu sekaligus melahirkan ekspektasi yang tidak kecil.
Publik berharap setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan karena sumbernya berasal dari uang rakyat. Dalam situasi seperti itu, ruang toleransi masyarakat terhadap kesalahan tata kelola menjadi sangat sempit.
Di sisi lain, sebagian kritik sejak awal juga menyentuh aspek kepemimpinan lembaga.
Perdebatan muncul bukan karena latar belakang pendidikan seseorang secara otomatis menentukan keberhasilan program. Namun di ruang persepsi publik, kesesuaian antara bidang tugas dan rekam jejak profesional sering dianggap penting untuk membangun kredibilitas.
Karena itu, ketika program yang berbicara tentang gizi, kesehatan, dan kualitas sumber daya manusia dipimpin oleh figur yang tidak berasal dari disiplin ilmu gizi atau kesehatan masyarakat, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah pesan kompetensi yang ingin dibangun pemerintah sudah cukup kuat.
Perdebatan tersebut tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya tertutup oleh optimisme awal terhadap program.
Hal lain yang turut membentuk skeptisisme publik adalah munculnya berbagai pembahasan mengenai kebutuhan operasional program.
Masyarakat menyaksikan diskusi mengenai pengadaan kendaraan operasional, perlengkapan pendukung, hingga berbagai kebutuhan birokrasi lainnya. Boleh jadi seluruh kebutuhan tersebut memiliki dasar administratif yang sah dan diperlukan dalam pelaksanaan program berskala nasional.
Namun dalam persepsi masyarakat, simbol sering kali lebih kuat daripada penjelasan teknis.
Ketika tujuan utama program adalah pemenuhan gizi anak-anak, perhatian publik cenderung tertuju pada satu pertanyaan sederhana: apakah setiap prioritas anggaran benar-benar mendekatkan program pada tujuan utamanya?
Persepsi semacam itu tidak selalu lahir dari data. Ia sering lahir dari cara masyarakat membaca simbol penggunaan uang negara.
Lebih jauh lagi, muncul pula perdebatan mengenai peluang kerja yang tercipta dari program tersebut.
Berkembang diskusi mengenai posisi tenaga pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap akses terhadap skema kepegawaian pemerintah sebagai ASN PPPK.
Pada saat yang sama, publik juga melihat masih banyak guru dan tenaga pendidikan non-ASN, dan kelompok pekerja pelayanan publik lainnya yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum memperoleh kepastian status.
Perbandingan inilah yang kemudian memunculkan rasa ketidakadilan di sebagian kalangan masyarakat.
Bukan semata karena regulasi yang berlaku, tetapi karena masyarakat cenderung membandingkan satu kebijakan dengan pengalaman kelompok lain yang mereka anggap memiliki pengabdian lebih panjang.
Akibatnya, kasus hukum yang kini mencuat seolah bertemu dengan berbagai keraguan yang telah lama tersimpan.
Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi sangat penting.
Dalam banyak kasus, publik tidak hanya menilai apakah sebuah program berhasil atau gagal. Mereka juga menilai apakah proses di baliknya terasa masuk akal, transparan, dan adil.
Ketika kepercayaan itu mulai tergerus, setiap kasus hukum akan dibaca lebih dari sekadar perkara individu. Ia berubah menjadi simbol yang mewakili kecemasan masyarakat terhadap tata kelola negara.
Tentu proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Penetapan tersangka bukanlah vonis akhir. Pengadilanlah yang nantinya menentukan fakta hukum secara objektif.
Namun di luar ruang sidang, ada pelajaran yang tidak kalah penting.
Bahwa program sebesar apa pun tidak hanya membutuhkan anggaran dan struktur birokrasi yang kuat. Ia juga membutuhkan legitimasi sosial yang lahir dari kepercayaan masyarakat.
Dan kepercayaan itu, seperti yang sedang terlihat hari ini, jauh lebih sulit dibangun daripada sekadar menyusun sebuah program nasional.












