I PATIN: Model Inovasi Digital Pelayanan Publik di Sektor Perikanan Daerah

Sidereng Rappang – Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadirkan sebuah inovasi layanan digital di sektor perikanan melalui I‑PATIN (Integrasi Layanan Digital Pembelian Benih Ikan Berbasis Online). Inovasi ini digagas oleh Wiwik Oktaviani, Analis Mutu Hasil Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidrap, sebagai upaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan dalam proses pembelian benih ikan.

Inovasi I‑PATIN diterapkan pada empat Balai Benih Ikan (BBI) di Kabupaten Sidrap dan dirancang untuk menjawab kebutuhan akan sistem pembelian benih ikan yang lebih modern dan efisien. Latar belakang pelaksanaan inovasi ini adalah perlunya memanfaatkan teknologi digital guna menekan biaya operasional, mempercepat proses transaksi, serta memberikan kemudahan bagi pembudidaya ikan dalam melakukan pembelian benih secara online melalui aplikasi.

Dalam pelaksanaannya, inovasi I‑PATIN mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidrap sebagai instansi terkait. Integrasi layanan digital ini memungkinkan proses transaksi pembelian dan pembayaran benih ikan dilakukan tanpa harus bertatap muka secara langsung, sehingga lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan sistem pelayanan publik berbasis digital.

Respon masyarakat dan pihak terkait terhadap penerapan inovasi ini sangat positif. Para pembudidaya ikan, khususnya kepala Balai Benih Ikan (BBI) di Kabupaten Sidrap, menyambut baik kehadiran I‑PATIN karena memberikan kemudahan dalam proses transaksi. Dengan sistem pembayaran digital berbasis QRIS, transaksi dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik tanpa perlu menggunakan uang tunai atau melakukan transfer manual. Hal ini secara signifikan mampu menekan biaya operasional, menghemat waktu, serta mempercepat proses distribusi benih ikan.

Selain itu, penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran resmi yang diawasi oleh Bank Indonesia meningkatkan rasa aman dan kepercayaan konsumen. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan terverifikasi, sehingga meminimalkan risiko penipuan, kesalahan perhitungan harga, maupun kekeliruan dalam uang kembalian. Sistem ini juga mengurangi potensi kehilangan atau manipulasi data karena setiap transaksi terekam secara digital.

Melalui inovasi I‑PATIN (Integrasi Layanan Digital Pembelian Benih Ikan Berbasis Online), Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidrap tidak hanya memberikan kemudahan layanan, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas pemasaran benih ikan secara digital. Diharapkan inovasi ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi pembudidaya ikan lainnya untuk mulai memanfaatkan layanan digital dalam kegiatan pemasaran dan penjualan benih ikan, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang perikanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *