BONE – Unit Resmob Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah. Pelaku berinisial AM (34) diamankan di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan sejumlah harta benda dari dalam brankas rumahnya. Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban mengetahui kejadian pencurian setelah mendapat informasi dari seorang saksi yang menyampaikan bahwa brankas miliknya telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, antara lain uang tunai sebesar Rp 530 juta, emas murni seberat 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar.
Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 720 juta.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Resmob, Aiptu Tahir, setelah melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit telepon genggam, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, serta enam lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa. Dari dalam brankas tersebut, pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian Rp 200 juta, Rp 200 juta, Rp 100 juta, serta tambahan Rp 30 juta.
Selain itu, pelaku juga mengambil emas murni, emas Antam, dan uang dolar Amerika Serikat.
Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan bahwa hasil pencurian tersebut dihabiskan dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, di antaranya menebus sandera mobil sebesar Rp 60 juta, membayar pinjaman online Rp 40 juta, belanja daring Rp 11 juta, menebus sandera sepeda motor Rp 16 juta, membayar sejumlah utang dengan total puluhan juta rupiah, judi online Rp 30 juta, pembelian stik biliar Rp 19,5 juta, renovasi rumah Rp 10 juta, memberikan uang kepada istri Rp 15 juta, serta kebutuhan sehari-hari sekitar Rp 50 juta.
Selain itu, pelaku juga menjual emas hasil curian dengan nilai Rp 125 juta. Total uang tunai yang telah dihabiskan pelaku mencapai Rp 509 juta dari total Rp 530 juta uang tunai yang dicuri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang ditangani Polres Bone sepanjang tahun 2025.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bone dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukumnya. Polres Bone menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rls/*)












