Hukrim  

Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku Pencurian, Target Operasi Sikat Lipu 2025

Terduga pelaku ST (56)

BONE – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) pada pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Sikat Lipu 2025”.

Penangkapan berlangsung di Dusun Lerang I, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.10 WITA.

Aksi penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, Aiptu Tahir, bersama tim berlangsung tanpa perlawanan.

Kasus pencurian itu bermula pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Bulu, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo.

Saat korban, Sultan bin Ambo Tang (52), seorang petani, sedang melaksanakan salat Isya di masjid, pelaku berinisial ST (56) warga Desa Abbumpengeng, Kecamatan Cina, membuka sadel motor korban menggunakan kunci yang masih menempel.

Dari dalam laci jok, pelaku mengambil handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam.

Korban baru menyadari kehilangan setelah tiba di rumah dan kemudian melaporkan ke Polsek Barebbo.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VII/2025/SPKT/Sek Barebbo/Res Bone/Polda Sulsel, Unit Resmob Polres Bone melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ST di Dusun Leran I. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Barebbo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bone menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Sikat Lipu 2025 akan terus kami gelar demi menekan tindak pidana dan memberikan rasa aman bagi warga Bone,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *