BONE – Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam beberapa hari terakhir. Lima orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda, sementara satu lainnya diamankan untuk proses rehabilitasi.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 14 Juli 2025. Polisi menangkap RST (39) di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Awangpone, bersama 12 sachet sabu dan alat hisap.
“Dari keterangan RST, barang haram tersebut diperoleh dari CDR (31), yang kemudian ditangkap di Kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan BD (45) untuk dimintai keterangan dan rencana rehabilitasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah.
Kasat menyebutkan, penangkapan berlanjut pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. Polisi mengamankan AW di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, dengan satu sachet sabu yang diperoleh melalui sistem tempel.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, dua pelaku lain ditangkap di wilayah Tanete Riattang Barat. AP (19) kedapatan menyimpan delapan sachet sabu di titik tempelan, sedangkan HPN (32) memesan sabu seharga Rp200.000 melalui akun WhatsApp bernama “Z.”
“Lima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan. HPN diajukan untuk asesmen rehabilitasi karena barang bukti di bawah 1 gram,” sambungnya.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi melalui Kasi Humas Iptu Rayendra Muchtar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Kami serius memerangi narkoba. Masyarakat diimbau turut membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya, Rabu (19/072025).
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana atau rehabilitasi sesuai hasil penyidikan dan asesmen. (*)












