Ragam  

Temuan Sidak di Bone, DPRD Sulsel Minta Penyalur Pupuk Bermasalah Diganti

Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang

MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menegaskan kepada PT Pupuk Indonesia agar mengambil tindakan tegas terhadap Penyalur Utama Daerah (PUD) dan pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone.

Sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Pemprov Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka selaku pelapor pada 3 Juni 2026 lalu.

Setelah RDP, Komisi B DPRD Sulsel langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Bone pada Selasa (23/6/2026).

Sidak yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.00 WITA tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang.

Tim menyisir empat kecamatan, yakni Amali, Cina, Mare, dan Tonra. Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan berbagai pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami menemukan pelanggaran berat, di mana pengecer menjual pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida,” kata Zulfikar Limolang.

Menurutnya, pestisida yang dipaketkan tersebut dijual dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran. Selain itu, petani juga dibebankan biaya pengantaran pupuk yang berkisar Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak, sehingga harga yang dibayar petani melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Komisi B juga menemukan adanya praktik penjualan pupuk dengan sistem utang yang menyebabkan harga pupuk meningkat saat pembayaran dilakukan setelah masa panen.

“PT Pupuk Indonesia jangan hanya mengandalkan laporan dari PUD atau jaringan internalnya. Kalau mau melihat fakta sebenarnya, turun langsung ke petani seperti yang kami lakukan. Kami turun secara acak tanpa pemberitahuan kepada pihak mana pun, sehingga temuan ini merupakan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil sidak, sejumlah petani di beberapa desa mengaku mengalami kerugian akibat praktik yang diduga dilakukan oleh oknum pengecer maupun pihak penyalur.

Di Desa Waempubbu, Liliriattang, dan Sabila, petani mengeluhkan adanya kenaikan harga pupuk dengan alasan stok lama, kewajiban membeli pestisida dalam satu paket, biaya pengantaran, hingga sistem utang yang menyebabkan harga pupuk meningkat hingga Rp135.000 per zak.

Keluhan serupa juga disampaikan petani di Desa Ajangpulu yang mengaku dibebankan biaya pengantaran hingga Rp15.000 per zak dan diwajibkan membeli produk lain saat menebus pupuk subsidi.

Sementara di Desa Bacu, Kecamatan Tonra, petani mengeluhkan kenaikan harga pupuk subsidi, keterlambatan penyaluran meski telah melakukan pembayaran, serta kewajiban membeli pupuk non-subsidi dalam kemasan tertentu.

Adapun di Desa Mattapawalie, petani mengaku harus membeli pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk organik, dan harga pupuk meningkat hingga Rp130.000 per zak saat menggunakan sistem pembayaran utang.

Atas temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel menyatakan masih terus mengumpulkan bukti untuk ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Pertanian.

“Petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan harus mendapatkan akses pupuk bersubsidi sesuai aturan dan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada permainan yang memberatkan petani,” tutup Zulfikar Limolang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *