BONE – Keluhan pengguna kendaraan kembali mencuat terkait pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seorang pengguna kendaraan berinisial MS mengaku mengalami persoalan saat mengantre pengisian solar untuk kendaraan truknya pada Minggu (16/8/2026).
Ia menduga adanya aturan dari pihak SPBU yang membatasi pengisian solar hanya sebesar Rp200 ribu.
Menurut MS, kendaraan yang datang lebih awal atau mengantre sebelum pukul 12.00 WITA disebut hanya diperbolehkan mengisi solar senilai Rp200 ribu. Sementara bagi kendaraan yang ingin mengisi hingga Rp400 ribu, disebut harus menyimpan atau memarkir kendaraan lebih jauh, di kawasan Tocina.
“Kalau cepatki pergi mengantri dibawa jam 12, hanya Rp200 ribu mauki nakasi. Kalau mauki Rp400 ribu, harus simpan jauh mobil di kawasan Tocina,” ujar MS.
Ia mempertanyakan dasar penerapan aturan tersebut. Pasalnya, menurut dia, kebutuhan solar kendaraan truk tidak selalu dapat dipenuhi hanya dengan pengisian Rp200 ribu, terlebih kendaraan telah mengantre sejak malam hari.
“Masa dibuatkan aturan kalau kami hanya bisa mengisi Rp200 ribu. Sedangkan kami membutuhkan solar yang lebih untuk kendaraan kami. Padahal kami mengantri sejak malam,” keluhnya.
Keluhan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran MS menduga adanya perlakuan berbeda terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk melansir solar.
“Mereka sepertinya lebih mementingkan para pelansir. Dan saya juga melihat bahwa pekerja SPBU sendiri juga melansir. Ada kendaraannya yang berisi jeriken juga ikut mengantri,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas SPBU dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan serta memastikan proses penyaluran solar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat pengguna.
Pengelola SPBU Pakkasalo, Suriani, membenarkan adanya pembatasan pengisian hingga Rp200 ribu bagi kendaraan yang datang siang dan memilih bermalam untuk mengantre.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan inisiatif pihak SPBU untuk mencegah kendaraan parkir terlalu lama dan mengganggu warga maupun kelancaran lalu lintas.
“Kalau tidak mau dikasih Rp200 ribu, jangan bermalam. Bisa bermalam, tapi jam 12 malam baru bawa mobil untuk mengantre. Bisa dikasih di atas Rp200 ribu, tetapi datang pagi atau jam 12 malam, jangan datang jam 12 siang lalu mobil dibiarkan bermalam,” jelasnya, Senin (17/8/2026) malam.
Suriani membantah pihak SPBU menyuruh sopir memarkir kendaraan terlalu jauh. Ia mengatakan, pihaknya hanya melarang kendaraan parkir di depan rumah warga karena dapat mengganggu pemilik rumah.
“Saya tidak menyuruh parkir terlalu jauh, hanya melarang parkir di depan rumah orang karena mengganggu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan aturan tersebut bukan untuk membeda-bedakan pengguna BBM. Terkait dugaan pelansiran, Suriani membantah adanya anggota SPBU yang mengambil solar subsidi menggunakan jeriken.
Menurutnya, pengambilan BBM menggunakan jeriken juga dibatasi karena stok terbatas dan antrean panjang. Bahkan, petani terkadang hanya mendapatkan satu atau dua jeriken.
“Kadang petani hanya mendapatkan satu atau dua jeriken. Itupun sudah diatur, masih banyak yang tidak kebagian. Kalau jeriken tidak dilayani, saya juga disalahkan petani apalagi musim kemarau kebutuhan petani meningkat,” jelasnya.
Suriani menegaskan, pengaturan tersebut dilakukan agar antrean tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat sekitar SPBU.












