BONE – Proses migrasi portofolio kredit pensiunan dari BTPN (SMBC Indonesia) ke Bank BTN menyisakan persoalan bagi sejumlah nasabah. Salah satunya seorang pensiunan guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang mengaku gaji pensiunnya tetap terpotong pada Oktober, meski kredit telah dilunasi pada September.
Pihak Bank BTN menjelaskan, pemotongan terjadi karena secara sistem masih tercatat sisa kewajiban sebesar Rp47 saat proses migrasi. Sementara Kantor Pos menyebut data tagihan dari bank belum diperbarui dalam sistem.
Terkait pengembalian dana, BTN meminta nasabah membuka rekening baru untuk pencairan secara non-tunai. Namun, saat ditindaklanjuti, Kantor Pos menyebut refund belum dapat dicairkan dan baru dapat diproses sekitar 27 Oktober.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank BTN, namun untuk pengembalian uang itu sesuai mekanismenya nanti diakhir bulan sekitar tanggal 27 Oktober. Kita bisa cek di Bank BTN dulu apakah dana tersebut ditransfer ke BTN ataukah disalurkan melalui Pos nantinya,” ungkap pihak Kantor Pos, Rabu (07/10/2026).
Keluarga nasabah menilai kondisi tersebut merugikan, terutama karena nasabah lanjut usia harus bolak-balik mengurus administrasi dan membawa Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Kantor Pos agar potongan berikutnya dihentikan.
“Ini sangat merugikan. Kesalahan ada pada koordinasi sistem internal bank pasca-migrasi, termasuk sisa saldo yang hanya Rp47 yang tidak diselesaikan dengan baik, tetapi mengapa nasabah lansia yang harus direpotkan secara fisik, waktu, dan harus menunggu berhari-hari untuk mendapatkan haknya kembali?” ujar keluarga nasabah.
Para pensiunan berharap Bank BTN, BTPN, dan PT Pos Indonesia memperbaiki sinkronisasi data serta mekanisme penghentian potongan dan pengembalian dana. Mereka juga berharap OJK mengawasi proses transisi tersebut agar tidak kembali merugikan nasabah pensiunan. (*)












