BONE – Aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian sabung ayam di Desa Suwa, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum karena kegiatan tersebut disebut masih berlangsung hingga kini, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut disebut masih beroperasi dan kerap berpindah lokasi di sekitar wilayah yang sama. Meski demikian, aktivitas itu diklaim tetap mudah diketahui karena ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
“Lokasinya memang sering berpindah, tapi tetap ramai didatangi pemain dari berbagai daerah. Taruhannya juga disebut bernilai cukup besar,” ujar seorang warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.
Sejumlah warga menilai belum adanya tindakan nyata terhadap aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran, meski hal itu belum dapat dipastikan.
Praktik perjudian sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara maupun peserta perjudian.
Hingga saat ini, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di lokasi tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Bone.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bone terkait informasi tersebut masih terus dilakukan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari kepolisian, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan. (Tim)




