BONE – Peredaran rokok murah yang diduga ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, semakin marak dan berlangsung terbuka di pasaran. Salah satunya rokok merek Smith yang disebut beredar tanpa pita cukai dan kini menguasai pasar yang sebelumnya didominasi rokok merek Roker dan ZeeZ.
“Smith sekarang laku di pasaran karena hadir dengan berbagai varian rasa, seperti rasa buah,” ungkap seorang warga perokok saat ditemui, Kamis (15/01/2026).
Sebelumnya, rokok Roker dan ZeeZ juga menuai sorotan karena diduga menggunakan pita cukai isi 12 batang, namun dalam kemasan berisi 20 batang. Kondisi yang dinilai lebih parah justru ditunjukkan oleh rokok Smith yang disebut sama sekali tidak menggunakan pita cukai.
Menurut warga, rokok-rokok yang diduga ilegal tersebut diminati karena harga murah dan mudah diperoleh.
“Ini mungkin namanya ilegal, tapi membantu, khususnya bagi penikmat rokok,” ujarnya.
Meski demikian, di balik alasan harga murah dan tingginya minat konsumen, peredaran rokok ilegal tetap dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, keberadaannya juga berdampak langsung terhadap produsen rokok legal yang harus bersaing secara tidak sehat di pasaran.
Hasil penelusuran sementara awak media di sejumlah kios dan warung di Kabupaten Bone menemukan rokok tanpa pita cukai masih dijual bebas dan terbuka. Tidak hanya satu merek, beberapa merek rokok lain juga ditemukan beredar dan diduga ilegal, namun belum terdata secara menyeluruh.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penindakan di lapangan, mengingat peredaran rokok tersebut berlangsung terang-terangan.
Awak media masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait maraknya peredaran berbagai merek rokok yang diduga ilegal tersebut, guna memastikan sejauh mana praktik ini berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bone.












