BONE – Pegiat sosial, Arman Rahim menyoroti maraknya produk kosmetik racikan tanpa merek diduga ilegal yang beredar luas khususnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikatakannya, produk yang diduga ilegal itu mengancam kesehatan masyarakat terutama generasi muda serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
Selain itu, praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam distribusi produk-produk kecantikan yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Menurutnya praktik yang diduga ilegal itu berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun serta beredar luas di pasaran.
Namun anehnya, kata Arman, tak satupun yang tersentuh oleh hukum, dan kemungkinan ada yang tersentuh namun tidak di tindak lanjuti.
“Para pelaku beroperasi dengan melakukan pemasaran online melalui media sosial sehingga masyarakat sulit memastikan keamanan produk yang mereka beli,” ungkapnya, Selasa (10/06/2025).
Arman menegaskan, kosmetik yang diduga ilegal dengan kandungan bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ia berharap, dengan pengawasan yang intensif dan penindakan tanpa pandang bulu, masyarakat dapat terlindungi dari produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.
“Sementara ini kami mengumpulkan data serta bukti, siapa saja pelaku usaha kosmetik yang diduga ilegal ini, nantinya kami akan tindak lanjuti dengan laporan, dan jika benar ada oknum yang jadi backing, sekalian dengan oknumnya kita laporkan,” ucapnya tegas.












