Ragam  

Polemik Ganjil-Genap BBM Subsidi di SPBU Cellu Bone, Dinas dan Pengelola Berbeda Keterangan

BONE – Dugaan pemberlakuan aturan ganjil-genap dalam pengambilan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai polemik. Pasalnya, muncul perbedaan keterangan antara Dinas Perikanan, pengelola SPBU, dan seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan.

Persoalan ini mencuat setelah seorang nelayan melaporkan dugaan pelayanan pembelian solar bersubsidi untuk sektor perikanan pada tanggal genap, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 10.00 Wita.

Menurut nelayan tersebut, berdasarkan hasil rapat yang membahas mekanisme pengambilan BBM bersubsidi, rekomendasi sektor perikanan diberlakukan pada tanggal ganjil, sedangkan sektor pertanian pada tanggal genap.

“Kalau rekomendasi perikanan di tanggal ganjil. Untuk rekomendasi pertanian di tanggal genap,” ujar nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dengan alasan keamanan.

Ia menambahkan, kendaraan yang dilihatnya saat itu diduga digunakan oleh nelayan untuk mengambil solar bersubsidi.

“Setahu saya tadi itu mobil nelayan,” katanya.

Nelayan tersebut juga mengaku sempat mendatangi salah satu SPBU pada Rabu pagi. Namun, menurut pengakuannya, pihak SPBU tidak bersedia melayani pengambilan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan karena saat itu merupakan tanggal genap.

Keterangan tersebut sejalan dengan penjelasan Andi Tari dari Dinas Perikanan. Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026), ia membenarkan bahwa pengambilan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan diberlakukan pada tanggal ganjil, sementara sektor pertanian pada tanggal genap.

“Untuk perikanan pengambilan BBM subsidi di SPBU diberlakukan di tanggal ganjil. Tanggal genap itu, pertanian,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengambilan solar bersubsidi bagi sektor perikanan di SPBU berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kalau tidak salah pemberlakuannya itu sampai jam dua. Karena pemberlakuannya itu jam dua solar, truk kalau tidak salah,” ungkapnya.

Namun, keterangan tersebut justru berbeda dengan pernyataan Manager SPBU Cellu, Ilham.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026), Ilham menegaskan bahwa pihaknya belum memberlakukan aturan ganjil-genap bagi nelayan maupun sektor pertanian.

“Kalau di SPBU-ku itu belum diberlakukan ganjil-genap. Karena di daerah ini sudah tidak ada pertanian,” ungkap Ilham kepada media.

Ia juga mengaku belum menerima informasi dari satuan tugas (Satgas) mengenai pemberlakuan aturan ganjil-genap di SPBU yang dikelolanya.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penerapan aturan ganjil-genap di SPBU Cellu. Di satu sisi, Dinas Perikanan menyebut aturan tersebut telah diberlakukan, sementara pengelola SPBU menyatakan belum menerapkannya.

Kondisi ini juga menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan BBM bersubsidi berdasarkan surat rekomendasi, termasuk kepastian aturan yang harus dipatuhi nelayan saat melakukan pengisian solar di SPBU Cellu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *