News  

Pengelola TPU Macanang Angkat Bicara Soal Polemik Biaya Pemakaman yang Dinilai Memberatkan

BONE – Wakil Bupati Bone, H. Andi Akmal Pasluddin, menegaskan larangan komersialisasi layanan pemakaman di lahan milik pemerintah daerah saat meninjau TPU Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (5/1/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul sorotan warga terkait biaya pemakaman yang dinilai memberatkan masyarakat.

Tak berselang lama usai kunjungan tersebut, pengelola TPU Macanang bernama Ancu, saat dikonfirmasi awak media, memberikan klarifikasi terkait biaya pemakaman yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah.

Ancu menyatakan, tarif pemakaman tersebut masih dapat dinegosiasikan dan disesuaikan dengan kemampuan warga.
Ia membenarkan adanya warga yang mengeluhkan tingginya biaya pemakaman saat mengurus anggota keluarganya.

Menurut Ancu, warga tersebut sempat tiga kali mendatangi TPU, namun yang ditemui adalah penggali makam yang meminta biaya sebesar Rp4 juta.

Setelah mengetahui hal itu, Ancu mengaku turun tangan langsung dan memberikan keringanan dengan menurunkan biaya menjadi Rp3,5 juta.

“Seandainya mereka minta di bawah itu, pasti saya turunkan lagi tarifnya, Pak,” ujarnya.

Ancu menjelaskan, biaya pemakaman yang diterima tidak masuk ke kas daerah, melainkan dibagi kepada tujuh orang pekerja, termasuk untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan, serta kebersihan area pemakaman.

“Tujuh orang semua di situ,” kata Ancu.

Lebih lanjut, Ancu menyampaikan bahwa pengelolaan TPU Macanang telah dilakukannya secara turun-temurun. Ia menegaskan, lahan pemakaman tersebut merupakan aset milik Pemerintah Daerah Bone.

“Sebenarnya adikku (Ardi—red) yang terdaftar atas nama di DLH karena dia honor di sana, tapi saya yang mengelola,” tambahnya.

Ancu juga mengaku terbuka terhadap kritik dan siap menyesuaikan biaya pemakaman agar warga tetap dapat memanfaatkan TPU tanpa terbebani secara berlebihan.

Sebelumnya, biaya pemakaman di TPU Macanang menjadi sorotan warga karena dinilai terlalu tinggi. Keterbatasan lahan disebut sebagai salah satu pemicu munculnya penarikan biaya yang tidak menentu, sehingga warga berharap adanya transparansi serta penataan lebih lanjut dari pemerintah daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *