BONE – Mencuatnya Keluhan warga BTN Bone Wood Gardenia terkait jalan utama tanpa drainase menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan aset perumahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), hingga kini baru empat perumahan yang tengah menjalani proses verifikasi penyerahan aset.
Keempat perumahan tersebut yakni Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara, dan Griya Ayu Welalange.
Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerima aset perumahan sebelum dilakukan survei ulang untuk memastikan kesesuaian dengan site plan.
“Sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali disurvei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Menurut Budiono, kewenangan instansinya baru berlaku ketika proses penyerahan aset dilakukan. Sementara pengawasan lingkungan berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan pembangunan fasilitas seperti drainase menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
“Wewenang Tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda. Kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developer-nya sendiri yang bertanggung jawab,” bebernya.
Sayangnya, hingga kini data jumlah perumahan yang ada di Bone belum terhimpun sepenuhnya. Banyak site plan perumahan lama yang tidak terlacak, sehingga membuka ruang bagi lemahnya pengawasan dan memudahkan pengembang menghindari kewajiban.
“Bagaimana mau mengawasi kalau data saja susah, site plan tidak jelas, kita ini warga tidak tahu juga mau mengeluh ke mana,” keluh UK, salah seorang warga Bone Wood Gardenia.
Padahal, regulasi sudah tegas. Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, pengembang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang mencakup fasilitas sosial dan umum paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. (*)












