BONE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MERDEKA secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke Polres Bone.
Laporan tersebut disampaikan karena adanya dugaan praktik pemaketan atau penjualan bersyarat yang dinilai merugikan petani.
Ketua LSM MERDEKA, Alfian T. Anugrah, mengatakan laporan itu dibuat berdasarkan hasil investigasi, aduan masyarakat, serta pengumpulan bukti lapangan.
“Kami secara resmi melakukan pelaporan terkait praktik pendistribusian pupuk bersubsidi yang melanggar aturan,” kata Alfian, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, praktik yang ditemukan merupakan pelanggaran serius karena petani diduga diwajibkan membeli barang lain yang tidak mereka butuhkan sebagai syarat memperoleh pupuk bersubsidi.
“Ini pelanggaran berat karena melakukan pemaketan dengan barang lain yang tidak dibutuhkan oleh petani,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, LSM MERDEKA menyebut dugaan praktik terjadi di kios resmi UD. BERSAMA di Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana. Berdasarkan hasil investigasi, petani yang hendak menebus 10 zak pupuk urea dan Phonska disebut diwajibkan membeli tiga zak pupuk organik meski tidak dibutuhkan.
Alfian menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi, termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan bersyarat.
“Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan aturan turunan tata kelola pupuk bersubsidi mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran oleh pengecer, Alfian juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh pihak distributor.
“Yang saya sayangkan pula, ada distributor di wilayah itu karena seolah melakukan pembiaran. Bahkan keterangan dari pengecer itu, perintah tersebut berasal dari atas,” ungkapnya.
LSM MERDEKA mengaku telah melampirkan sejumlah bukti, di antaranya dokumentasi video wawancara dengan petani serta foto dan video yang berkaitan dengan dugaan praktik pemaketan tersebut.
Melalui laporan itu, LSM MERDEKA meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.












