BONE – Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari LSM Merdeka.
Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugrah, mendesak PT Pupuk Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap distributor pupuk yang membawahi wilayah tersebut.
Menurut Alfian, hingga saat ini masih ditemukan dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Keluhan yang paling sering disampaikan petani adalah harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya dugaan pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain seperti pupuk non-subsidi, obat-obatan pertanian, dan produk lainnya yang tidak dibutuhkan petani.
“Praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan karena sangat merugikan petani. Kami meminta PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap distributor yang bertanggung jawab di wilayah tersebut,” kata Alfian, Sabtu (30/5/2026).
Ia menilai dugaan pelanggaran yang terjadi berulang kali menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari distributor hingga pengecer.
Alfian juga mengingatkan bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Perlu diketahui bersama bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ada dua sanksi yang menunggu, yakni pencabutan izin operasional dan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
LSM Merdeka berencana menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Bone pada Senin mendatang untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan distribusi pupuk subsidi yang dikeluhkan petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone.












