BONE – Satlantas Polres Bone mengajak masyarakat memanfaatkan Program Spesial Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Melalui program ini, wajib pajak mendapat pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan program tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkannya sebaik mungkin,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk mengurus pembayaran pajak secara langsung melalui Samsat atau aplikasi Bapenda Sulsel Mobile tanpa menggunakan jasa calo.
Salah seorang wajib pajak, Amir, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai meringankan beban masyarakat.
“Program ini sangat membantu karena ada diskon dan pembebasan denda pajak,” katanya.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.












