BONE – Dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone. Kali ini, lokasi yang disebut berada di kawasan Maccading, Kecamatan Ulaweng.
Informasi yang diterima redaksi menyebut lokasi tersebut diduga menjadi tempat baru penampungan solar bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke luar kabupaten.
Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan seorang pria berinisial N, yang disebut sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas serupa di Kecamatan Palakka hingga kawasan Jalan Daeng Pawata, Ulaweng.
“Kalau tidak salah, penampungan tersebut diduga berkaitan dengan pemain lama berinisial N, cuma berpindah lokasi,” ujar warga, Kamis (20/8/2026) malam.
Sumber lainnya menyebut lokasi yang kini diduga menjadi tempat penampungan berada di rumah kerabat N.
“Di rumah keluarganya, berinisial M. Di situ lagi tempatnya, di kawasan Maccading,” ujar sumber tersebut.
Warga menyebut aktivitas tersebut sebelumnya sempat dikabarkan berhenti. Namun, menurut sumber, aktivitas itu diduga masih berlangsung secara diam-diam dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Warga lainnya menyebut, sebagian solar subsidi yang diduga ditampung diperoleh dari aktivitas pa’sedot, yakni pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken. Kendaraan yang disebut melakukan aktivitas tersebut diduga kerap terlihat mengantre di sejumlah SPBU.
Pada Kamis (20/8/2026) malam, warga juga mengaku melihat mobil Avanza silver yang diduga membawa jeriken berisi solar menuju lokasi tersebut.
“Tadi ada mobil Avanza silver diduga muat solar dalam jeriken untuk dibawa ke penampungan N,” ujar warga lainnya.
Pria yang disebut berinisial N telah dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor WhatsApp yang dihubungi belum dapat tersambung. Redaksi menduga nomor tersebut kemungkinan telah memblokir kontak redaksi.
Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan warga. Kebenaran mengenai aktivitas maupun pihak yang terlibat masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.












