BONE – Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam kembali terendus di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, serta kerap berpindah lokasi.
Seorang warga mengungkapkan, praktik sabung ayam itu kerap digelar tanpa hambatan berarti, dengan nilai taruhan yang tidak sedikit.
“Mainnya sembunyi-sembunyi dan sudah berlangsung lama. Taruhannya pun mencapai jutaan rupiah,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Sabtu (31/1/2026).
Warga tersebut berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas praktik perjudian itu. Ia khawatir keberadaan judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak sosial negatif bagi lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.
Sementara itu, Kapolsek Amali IPTU Hasanuddin saat dikonfirmasi awak media mengaku belum menerima informasi yang valid dan pasti terkait lokasi aktivitas judi sabung ayam tersebut.
“Ada dua informasi yang berbeda, yang mana betul, di Laponrong atau di Ajalaleng,” sebutnya.
Meski demikian, IPTU Hasanuddin menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia mengaku telah memerintahkan personel Polsek Amali untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian tersebut.
Kapolsek juga menegaskan tidak pernah memberikan izin terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Saya tidak pernah mengizinkan perjudian dalam bentuk apa pun. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Amali memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Amali.












