News  

Dugaan Judi Sabung Ayam di Tellu Limpoe dan Libureng Disorot, Lankoras-HAM Siapkan Laporan ke Polisi

Ilustrasi AI

BONE – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Tujue/Teko, Kecamatan Tellu Limpoe, dan Desa Sua, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, kembali menjadi perhatian, Sabtu (18/7/2026).

Warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melibatkan perjudian tersebut disebut masih berlangsung dan dinilai belum mendapat penindakan yang efektif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Somasi News bersama Lankoras-HAM, aktivitas sabung ayam diduga berlangsung secara rutin dengan menggunakan istilah “mangade”. Sejumlah warga menyebut lokasi permainan kerap berpindah-pindah, namun tetap ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah dengan nilai taruhan yang disebut cukup besar.

Menurut keterangan warga, dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka menilai praktik tersebut masih terus berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Di tengah masyarakat juga beredar dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut. Meski demikian, dugaan itu belum terbukti dan masih memerlukan penyelidikan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang, menindak apabila ditemukan unsur tindak pidana, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian, sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut serta bermain judi.

Ketua DPP Lankoras-HAM, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi lapangan dengan mengumpulkan data, keterangan saksi, serta bukti pendukung terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh data dan bukti telah memenuhi syarat, hasil investigasi akan dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika hasil investigasi menemukan adanya dugaan tindak pidana, seluruh temuan akan kami serahkan kepada Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Mukhawas Rasyid.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi melalui proses penyelidikan yang objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *