News  

Distribusi Pupuk Subsidi di Bone Disorot, Dugaan Penyimpangan Terjadi di Sejumlah Kecamatan

Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugrah.

BONE – Persoalan distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah petani di beberapa kecamatan mengaku dibebani berbagai aturan tambahan saat menebus pupuk subsidi yang seharusnya memudahkan mereka.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugrah.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak keluhan dari petani terkait pola penyaluran pupuk yang dinilai memberatkan dan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Di Kecamatan Cina misalnya, petani disebut tidak diperbolehkan mengambil pupuk langsung di kios pengecer resmi. Mereka diwajibkan menggunakan jasa pengantaran dengan biaya tambahan sebesar Rp15 ribu per sak.

“Padahal petani sebenarnya mampu mengambil sendiri pupuknya. Tapi mereka diarahkan menggunakan jasa antar,” ujar Alfian, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menambah beban biaya petani di tengah kondisi pertanian yang sedang sulit.

Sementara di Kecamatan Amali, pola berbeda juga ditemukan. Petani yang hendak menebus pupuk subsidi diduga diarahkan membeli produk lain berupa herbisida merek KAYABAS dan GLORY.

“Kalau mau ambil pupuk, petani juga harus membeli racun tertentu. Ini yang banyak dikeluhkan,” katanya.

Alfian menilai pola penyaluran seperti itu perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi melanggar mekanisme distribusi pupuk subsidi yang telah diatur pemerintah.

LSM Merdeka, lanjutnya, berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Bone untuk dilakukan hearing bersama pihak terkait.

“Ini akan kami tindak lanjuti. Kalau memang tidak ada penyelesaian di daerah, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *