Ragam  

Balita Korban Lakalantas, Ahli Waris Terima Santunan Rp50 Juta

BONE – Satlantas Polres Bone bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris GN (4), balita yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, Watampone, Kabupaten Bone.

Santunan diserahkan Jumat (7/8/2026), kurang dari 2×24 jam setelah kecelakaan terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kecelakaan tersebut diduga melibatkan sebuah mobil berwarna hitam yang disebut-sebut merupakan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DD 1315 BL.

Mobil tersebut diduga menabrak sepeda motor yang sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas.

Mobil itu diduga dikendarai seorang perwira Polisi. Dugaan sementara, kendaraan tersebut mengalami gangguan pada sistem pengereman.

Pasca kejadian, pengemudi mobil tersebut mendatangi Polres Bone untuk menjalani proses penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan perwakilan Jasa Raharja Watampone dan disaksikan Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama di kediaman keluarga korban, kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang.

Riyanda mengatakan, Satlantas Polres Bone melakukan asistensi agar hak korban atas santunan Jasa Raharja dapat diproses dengan cepat.

“Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya.

Ia menyebut santunan tersebut merupakan hak korban sekaligus bentuk perlindungan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya keluarga korban,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *