BONE – Dugaan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya kembali mencuat di Kabupaten Bone. Hal ini setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) memberikan tanggapan atas laporan Andi Arman Rahim terkait produk HNK Lotion yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi BBPOM Makassar yang diteruskan Arman Rahim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2026), HNK Lotion diketahui terdaftar di BPOM dengan nama Body Lotion Booster Brightening nomor notifikasi NA18240114447 atas nama PT Amanah Kosmetik Indonesia.
Namun, produk tersebut disebut hanya pernah diproduksi dalam bentuk sampel untuk pihak pemesan dan tidak dilanjutkan ke tahap produksi massal. Selain itu, izin edar produk tersebut telah diajukan untuk dibatalkan sejak 15 April 2025 karena tidak diproduksi lebih dari enam bulan.
BBPOM juga mengungkapkan bahwa pada 16–17 September 2025 telah dilakukan inspeksi terhadap empat sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Bone bersama Dinas Kesehatan setempat.
Dalam keterangannya, BBPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Sementara itu, laporan yang sebelumnya disampaikan Arman Rahim melalui LSM Perkasa pada 14 Juli 2025 terkait 14 produk yang diduga mengandung bahan berbahaya, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan penanganan di Polres Bone.
Arman Rahim mengaku telah kembali menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk menyampaikan langsung informasi terbaru kepada Kapolres Bone, Kasat Reskrim, dan Kanit Ekonomi.
“Aneh tapi nyata, laporan kami sampai saat ini seolah menguap dan tidak ditindaklanjuti,” kata Arman.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Semoga kali ini bisa ditangani secara serius. Jangan sampai muncul kesan adanya oknum yang bermain di balik layar,” ujar Arman Rahim.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.












