Pemkab Bone Tertibkan Nusantara Sakti, Tunggakan PBG Capai Rp24,9 Juta

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin pimpin penertiban perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (8/7/2026).

BONE – Pemerintah Kabupaten Bone menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan memasang spanduk peringatan di lokasi usaha di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Rabu (8/7/2026).

Penertiban dipimpin langsung Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pemilik usaha, namun hingga batas waktu yang diberikan belum ditindaklanjuti.

Andi Akmal mengatakan pemasangan spanduk merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan agar pelaku usaha segera mengurus dan membayar retribusi PBG.

“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan penertiban tidak berhenti pada perusahaan yang telah diperingatkan. Pemerintah juga akan menyasar bangunan baru yang dibangun tanpa memiliki PBG.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah akan berdampak langsung terhadap pembangunan di Kabupaten Bone.

“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Pemkab Bone mengungkap salah satu perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG, yakni Nusantara Sakti Bone.

Perusahaan itu tercatat memiliki tunggakan retribusi PBG sebesar Rp24.951.756, yang terdiri atas retribusi bangunan Rp13.942.206 dan retribusi prasarana Rp11.009.550.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki untuk kegiatan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Bone memastikan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG akan terus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nusantara Sakti Bone belum memberikan keterangan resmi terkait penertiban tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *