Satlantas Bone Tegaskan! Kendaraan Tanpa TNKB Depan-Belakang Bisa Ditindak

BONE – Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat berhadapan dengan sanksi hukum. Ketentuan ini kembali ditegaskan Satlantas Polres Bone, Minggu (18/10/2026).

Penegasan tersebut menyasar seluruh kendaraan bermotor, termasuk mobil dump truck yang beroperasi di jalan raya. Setiap kendaraan diwajibkan memasang TNKB resmi pada bagian depan dan belakang sesuai aturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, TNKB bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.

Ia menegaskan, pelat nomor harus dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah terlihat serta diidentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lainnya.

“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Kasat Lantas Polres Bone.

Terancam Kurungan Dua Bulan

Kewajiban pemasangan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara itu, Pasal 280 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *