BONE – Ke mana sebenarnya alokasi Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Bone mengalir? Pertanyaan itu mengemuka setelah media menemukan sejumlah dam truk yang diduga menjadi armada proyek pengaspalan jalan mengantre solar subsidi di SPBU di Kota Watampone.
Pantauan dilakukan pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di SPBU Jalan Mangga, SPBU Jalan Ahmad Yani, dan SPBU Palakka. Meski layanan pengisian belum dibuka, antrean kendaraan sudah mengular.
Di SPBU Palakka, antrean didominasi dam truk roda enam hingga roda sepuluh yang diduga digunakan dalam pekerjaan konstruksi jalan. Sejumlah kendaraan bahkan telah memenuhi badan jalan sebelum memasuki area pengisian.
Dari hasil penelusuran di lapangan, media mendapati beberapa armada menggunakan identitas angka 79 yang diduga berkaitan dengan PT Amal Loponindo. Selain itu, terlihat pula kendaraan beridentitas PT Ridwan Jaya Lestari.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, Bio Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok pengguna tertentu.
Apabila kendaraan operasional proyek konstruksi menggunakan solar subsidi, diperlukan kejelasan mengenai dasar hukumnya, termasuk apakah kendaraan tersebut memang memenuhi kriteria sebagai penerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran media juga belum menemukan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan armada-armada tersebut untuk memperoleh Bio Solar bersubsidi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, media menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik armada PT Amal Loponindo melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan kepada Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, terkait pengawasan Pemerintah Kabupaten Bone terhadap penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan operasional kontraktor proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh respons.
Sementara itu, PT Ridwan Jaya Lestari dan pihak SPBU yang menjadi lokasi temuan juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












