Ragam  

FORBES Anti Narkoba Desak Implementasi Perda P4GN

BONE – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone yang digelar Selasa (30/6/2026).

Regulasi yang digadang-gadang sebagai benteng hukum dalam memerangi bahaya narkotika itu dinilai belum berjalan maksimal meski telah berlaku selama beberapa tahun.

RDPU menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua FORBES Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FORBES Anti Narkoba dan pengurus tingkat kecamatan.

Dalam forum itu, FORBES mempertanyakan sejauh mana implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 telah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Menurut Andi Singkeru Rukka, perda tersebut tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah, tetapi harus diwujudkan melalui program dan aksi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam RDPU, berbagai pertanyaan kritis disampaikan mengenai pelaksanaan amanat perda, mulai dari koordinasi lintas sektor, langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan, hingga pembentukan kelembagaan yang menjadi instrumen utama pelaksanaan P4GN di Kabupaten Bone.

Sorotan utama mengarah pada belum optimalnya pembentukan Tim Terpadu P4GN sebagaimana diamanatkan dalam perda. Padahal, keberadaan tim tersebut dinilai sangat penting sebagai pusat koordinasi lintas instansi dalam menjalankan strategi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Perda ini lahir bukan sekadar untuk melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Karena itu, implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui langkah nyata,” ujar Andi Singkeru Rukka.

Menanggapi berbagai masukan yang berkembang dalam RDPU, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu keputusan penting yang mengemuka ialah pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu dua minggu.

Tim Terpadu tersebut nantinya akan menjadi motor penggerak pelaksanaan Perda P4GN di Kabupaten Bone sekaligus mengoordinasikan seluruh program lintas sektor agar berjalan lebih efektif dan terarah.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, Tim Terpadu juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) P4GN hingga tingkat kecamatan dan desa. Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pelaporan, serta membangun partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun BNN. Dibutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat luas agar gerakan P4GN benar-benar berjalan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *