Ragam  

Mulai Besok Operasi Patuh Pallawa 2026 Digelar di Bone, Hati-Hati 9 Pelanggaran Ini

BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone akan menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, petugas akan mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan humanis dalam pelaksanaan operasi.

“Operasi ini mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan humanis. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan akan dilakukan penindakan,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).

Selama operasi berlangsung, penegakan hukum akan dilakukan melalui kombinasi sistem ETLE dan tilang manual. Komposisinya terdiri atas 60 persen ETLE, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran serta pendekatan humanis.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Bone juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

AKP Riyanda menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya bagi setiap pengguna jalan.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas karena kesadaran akan pentingnya keselamatan, bukan hanya karena takut dikenai sanksi,” katanya.

Melalui operasi ini, Polres Bone berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas yang dapat mendukung terwujudnya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan, yakni:

  1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  5. Melawan arus lalu lintas.
  6. Tidak melengkapi administrasi kendaraan bermotor.
  7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  8. Menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
  9. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *