Daerah  

Damkar Bone Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran di Kantor BPJS Kesehatan

BONE – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bone terus melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan proteksi kebakaran pada berbagai bangunan, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Kali ini, Tim Inspeksi Disdamkarmat Bone melakukan pengecekan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone yang berlokasi di Jalan Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Jumat (17/4/2026).

Plt Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Bone, Andi Supriadi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas permintaan pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone guna memastikan seluruh alat proteksi kebakaran aktif maupun pasif dalam kondisi baik.

“Inspeksi sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu agenda wajib yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan maupun bangunan gedung. Hal ini penting untuk memastikan seluruh sistem yang dipasang dapat berfungsi secara baik dan normal, sehingga saat terjadi kebakaran dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk proses pemadaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya peningkatan manajemen kebakaran pada lingkungan pemerintahan, dunia usaha, maupun swasta menjadi salah satu langkah penting dalam mengantisipasi potensi kebakaran serta mewujudkan bangunan yang aman dari bahaya kebakaran.

Sementara itu, Kabid Pencegahan Disdamkarmat Bone, Akbar, didampingi Kabid Sarana Disdamkarmat Pamiluddin bersama anggota tim inspeksi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan menyeluruh pada sistem proteksi aktif maupun pasif.

Untuk proteksi aktif, tim melakukan pengecekan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sprinkler, hidran halaman dan hidran gedung, sistem alarm kebakaran, serta detektor asap (smoke detector).

Sedangkan pada proteksi pasif, pemeriksaan meliputi pencahayaan, jalur evakuasi, tanda jalur keluar (exit), titik kumpul, hingga tangga darurat.

Selain itu, tim juga memastikan penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) berjalan dengan baik.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dini apabila terjadi kebakaran. Semua jenis gedung, bangunan, maupun alat proteksi kebakaran, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib dilakukan inspeksi secara berkala agar seluruh sistem pemadaman dapat berfungsi optimal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *