Ragam  

Setelah Berpolemik, Hak JKM Orang Tua Fauzi Fahreza Akhirnya Terpenuhi

Muh. Fauzi Fahreza dengan dokumen klaim JKM orang tuanya

BONE – Setelah sempat menuai polemik, klaim Jaminan Kematian (JKM) milik orang tua Muh Fauzi Fahreza alias Eca akhirnya dicairkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua orang tuanya meninggal pada Januari 2026 dan merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Eca mengaku lega setelah hak tersebut akhirnya diterima pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Alhamdulillah, sudah cair,” ujarnya singkat, Kamis (2/4/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mansur, juga membenarkan pencairan tersebut.

“Iye sudah mi,” katanya, Jumat, 3 April 2026.

Namun di balik pencairan itu, persoalan belum sepenuhnya tuntas.

BPJS mengungkapkan masih adanya kewajiban iuran yang belum diselesaikan oleh KORPRI Bone.

Proses pengkinian data disebut menjadi salah satu kendala yang memengaruhi keterlambatan sebelumnya.

Mansur menegaskan, pembayaran santunan dilakukan berdasarkan masa perlindungan terakhir peserta.

“Dibayar sampai bulan meninggalnya,” jelasnya.

Di sisi lain, transparansi terkait pembayaran iuran masih menjadi pertanyaan.

Sekretaris KORPRI Bone, Aswan, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPD dan sedang dalam proses pembayaran.

Namun, ia belum memberikan rincian terkait total tunggakan yang diselesaikan.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah klaim JKM orang tua Eca tertahan akibat tunggakan iuran sejak Januari 2026. Padahal, iuran tersebut selama ini dipotong langsung dari gaji melalui KORPRI.

BPJS menilai tanggung jawab tunggakan berada pada KORPRI sebagai pengelola, sementara KORPRI menyebut kendala terjadi pada proses sinkronisasi data.

Pencairan ini memang menjadi kabar baik bagi keluarga Eca, namun menyisakan catatan penting terkait tata kelola iuran dan transparansi pembayaran ke depan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *