BONE – Di tengah duka yang belum sepenuhnya reda, Muh. Fauzi Fahreza kembali menelan kekecewaan. Klaim jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan milik kedua orang tuanya yang meninggal dunia pada Januari 2026 hingga kini tak kunjung cair.
Kedua orang tuanya diketahui berdomisili di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Fauzi, yang akrab disapa Eca dan merupakan ahli waris, berharap klaim tersebut segera direalisasikan. Baginya, dana JKM bukan sekadar angka, melainkan bentuk kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus penopang kebutuhan pasca kepergian orang tuanya.
“Saya berharap JKM ini bisa cair secepatnya. Dana itu sangat kami butuhkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Klaim JKM tersebut belum cair akibat dugaan tunggakan iuran yang tercatat sejak Januari 2026.
Hal ini membuat Eca heran. Pasalnya, selama ini iuran dibayarkan melalui pemotongan gaji rutin lewat KORPRI.
“Tidak pernah menunggak karena langsung potong gaji. Kenapa tiba-tiba saat mau diklaim, BPJS menyebut ada tunggakan,” katanya.
Eca mengaku telah berupaya mencari solusi agar hak orang tuanya dapat dibayarkan. Ia bahkan berinisiatif melunasi tunggakan tersebut, namun langkah itu ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut ke KORPRI. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait waktu maupun kepastian pencairan klaim JKM tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mansur, membenarkan adanya tunggakan. Ia menyarankan agar klarifikasi dilakukan ke KORPRI sebagai pihak pengelola iuran.
“Iuran dipotong dari gaji, tetapi tidak langsung masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, melainkan melalui KORPRI. Jadi ini bukan tunggakan perorangan, melainkan tunggakan KORPRI,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/3/2026).
Meski demikian, ia enggan menyebutkan nominal tunggakan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris KORPRI Bone, Aswan, menjelaskan tunggakan terjadi akibat proses pembaruan data atau sistem yang masih dalam tahap sinkronisasi antara pembayaran BPJS dan iuran yang terdebet.
“Tidak ada masalah. Saya sudah sampaikan ke Eca agar tenang. Insyaallah saya yang kawal ini karena saya juga yang mengurus sebelumnya. Tunggu saja informasi selanjutnya,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya diberi waktu hingga 31 Maret 2026 untuk menyelesaikan proses sinkronisasi tersebut.
“Jika nanti tidak bisa diklaim di BPJS karena sesuatu hal, kami akan mengupayakan dari KORPRI. Mungkin nominalnya tidak sama, tetapi mendekati,” katanya.
Terkait nominal santunan, Aswan menyebut berdasarkan pola sebelumnya berkisar Rp32 juta per orang.
Ia pun menegaskan pihaknya terus berupaya agar klaim JKM orang tua Eca dapat segera dicairkan.
Diketahui, kedua orang tua Eca merupakan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ayahnya, almarhum Aris Pelinrungi, pernah menjabat Camat Amali, sementara ibunya, almarhumah Saribulan, pernah menjabat Kepala Tata Usaha Puskesmas Cenrana.












