Polri  

Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengendara Gunakan Plat Nomor Palsu

BONE – Satlantas Polres Bone menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan STNK atau plat nomor palsu dalam patroli hunting system, Senin (12/1/2026) malam.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai STNK wajib ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.

“Penertiban ini bertujuan memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi tabrak lari maupun tindak kriminal lainnya,” ujarnya, Selasa (13/1).

Ia menegaskan, penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang beroperasi tanpa plat nomor sah sesuai STNK merupakan tindak pidana.

Pengendara yang melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diminta mengganti plat nomor dengan TNKB resmi yang ditetapkan Polri serta diberikan sosialisasi.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Bone agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *