Jakarta – DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Komisi XI DPR RI untuk menekan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera mencairkan Dana Desa Non-Earmark Tahap II yang sejak 18 September 2025 tertahan tanpa penjelasan resmi.
Ketua DPC Apdesi Bone, A. Mappakaya Amir, menyebut penundaan tersebut berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan desa, tidak hanya di Bone, tetapi juga ribuan desa di seluruh Indonesia yang hingga kini belum menerima pencairan tahap kedua.
“Sudah lebih dari dua bulan pencairan ditahan tanpa alasan jelas. Desa tetap harus bekerja, program tetap harus berjalan, sementara dananya tidak kunjung turun. Ini sangat menghambat,” tegasnya, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, rombongan DPRD Kabupaten Bone bersama unsur pemerintah desa menggelar audiensi dengan Kemenkeu pada Jumat, 21 November 2025, untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kepastian apa pun.
Menurut Apdesi Bone, pejabat yang mewakili Kemenkeu menyatakan bahwa persoalan ini berada di level kebijakan pimpinan sehingga tidak dapat dijawab dalam forum audiensi tersebut.
Mappakaya Amir menambahkan bahwa situasi ini semakin mengkhawatirkan karena sudah memasuki akhir tahun anggaran. Keterlambatan pencairan dikhawatirkan membuat berbagai program desa tidak dapat direalisasikan.
“Kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional pemerintahan desa terhambat. Kalau sampai tidak cair tahun ini, desa yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 24 November 2025, DPC Apdesi Bone melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI. Dalam surat tersebut, Apdesi meminta Komisi XI memanggil Kemenkeu untuk membahas dan memastikan pencairan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.
Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Ketua Umum DPP Apdesi, Arifin Abdul Majid, yang turut mendampingi penyampaian surat. Arifin menilai kebijakan Kemenkeu itu berdampak nasional dan harus segera ditangani.
“Ini bukan hanya soal Bone, tetapi menyangkut seluruh desa di Indonesia. Apdesi pusat berdiri mendampingi proses ini untuk memastikan hak desa terpenuhi,” ujarnya.
Arifin juga mengapresiasi inisiatif DPC Apdesi Bone di bawah kepemimpinan A. Mappakaya Amir yang konsisten memperjuangkan hak desa hingga ke tingkat pusat.
Apdesi Bone berharap Komisi XI DPR RI segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Kemenkeu untuk meminta penjelasan terbuka dan memastikan pencairan dana tidak kembali tertunda, sehingga penyelenggaraan pembangunan desa dapat berjalan sesuai perencanaan.
“Kami berharap Komisi XI bertindak tegas. Desa tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak jelas,” tutup Mappakaya Amir. (*)












