JAKARTA – Keterlambatan pencairan Dana Desa Non Earmark di seluruh Indonesia mendorong Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bone bersama DPRD melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Keuangan RI, Jumat (21/11/2025).
Langkah ini ditempuh untuk meminta penjelasan langsung terkait penyaluran dana yang hingga kini belum cair, termasuk bagi 128 desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC APDESI Bone, A. Mappakaya Amier, menyampaikan kondisi yang dihadapi pemerintah desa.
“Kami menyampaikan bahwa hingga hari ini seluruh desa, termasuk di Kabupaten Bone, belum dapat memproses pencairan Dana Desa Non Earmark,” ujarnya.
Ia menjelaskan salah satu kendala teknis yang terjadi adalah terkuncinya aplikasi OSPAM, sehingga desa tidak dapat mengajukan dokumen penyaluran.
“Aplikasi OSPAM terkunci, sehingga desa tidak bisa mengakses tahapan pengajuan. Hal ini terjadi secara nasional,” kata A. Mappakaya Amier.
Selain itu, APDESI Bone mempertanyakan belum diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pencairan Dana Desa Non Earmark. Menurutnya, desa di seluruh Indonesia masih menunggu regulasi tersebut sebagai dasar administrasi penyaluran.
“Kami meminta agar juklak dan regulasi pendukung segera diterbitkan,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa proses pencairan masih menunggu kebijakan pimpinan, khususnya keputusan final dari Menteri Keuangan.
Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini. Ia berharap Kemenkeu dapat segera menetapkan kebijakan pencairan agar desa dapat melanjutkan tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, APDESI Bone akan mengirim surat resmi kepada Ketua Komisi XI DPR RI untuk meminta dukungan dalam percepatan penyaluran Dana Desa Non Earmark di tingkat nasional.
Kunjungan kerja ini menjadi upaya APDESI Bone untuk memastikan informasi dan kebijakan terkait Dana Desa Non Earmark diperoleh langsung dari kementerian terkait. (*)












