Kabel Semrawut Penuh Dedaunan di Bone Bikin Warga Cemas, Dinilai Berbahaya

Kondisi kabel Semrawut penuh dedaunan di Jalan MH Thamrin dikeluhkan warga

BONE – Pemandangan kabel semrawut tampaknya sudah menjadi hal biasa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Salah seorang warga, Agus, mengeluhkan kondisi kabel yang tidak tertata di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, puluhan kabel yang melintang di atas jembatan dipenuhi dedaunan yang menggantung hingga ke bawah. Ia khawatir beban daun yang menumpuk dapat menyebabkan kabel terputus dan memicu korsleting listrik yang berpotensi membahayakan warga sekitar.

“Kita lihat sendiri coba, hampir tidak kelihatan itu kabel karena banyak daun yang menggantung. Takutnya putus karena berat, bisa saja korslet, itu kan bahaya,” ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, pihak PLN memastikan kabel yang dikeluhkan bukan milik mereka.

“Sudah kami cek, bukan milik kami. Kabel kami berada di atas dan tidak menyentuh ranting pohon,” jelas Rifki, Asisten Manajer PLN UP3 Watampone.

Ia menambahkan, kabel yang terlihat semrawut di lokasi kemungkinan besar merupakan kabel optik milik penyedia layanan internet.

“Yang tertutup dahan itu kebanyakan kabel optik internet,” tambahnya.

Meski demikian, Rifki mengakui pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik kabel tersebut, karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelum pemasangan atau pencantolan di tiang listrik PLN.

“Tapi untuk pohonnya tetap akan kami eksekusi, karena ini juga sudah masuk keluhan ke pihak kami. Nanti akan kami infokan kalau sudah dilakukan pemangkasan,” pungkasnya.

Secara aturan, kabel non-PLN seperti telekomunikasi, internet, atau CCTV memang diperbolehkan menumpang di tiang listrik PLN. Namun pemasangan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki izin serta perjanjian kerja sama yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa aset ketenagalistrikan, termasuk tiang listrik, merupakan milik penyelenggara usaha ketenagalistrikan.
Masih dalam pasal 44 ayat (3), ditegaskan bahwa “Pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib memelihara keandalan dan keselamatan instalasi tenaga listrik.”

Artinya, PLN tetap memiliki tanggung jawab memastikan seluruh instalasi listrik, baik tiang maupun kabel, aman, rapi, dan tidak membahayakan masyarakat.

Kabel-kabel semrawut ini menjadi potret ketidaktertiban pengelolaan infrastruktur publik di daerah. Warga berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan penyedia layanan, dapat berkoordinasi untuk menertibkan kabel yang menggantung demi keamanan dan kerapian kota Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *