BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika, namun hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan barang bukti yang diamankan bukan narkotika, melainkan garam biasa.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Empat orang diamankan bersama satu sachet kristal bening yang awalnya diduga sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan penangkapan bermula dari seorang perempuan berinisial AT alias TT (40) yang tertangkap tangan membawa sachet berisi kristal bening. Dari hasil interogasi, AT mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta dari AR (29).
Petugas kemudian mengamankan AR yang mengaku mendapat barang itu melalui DT (28), warga Jalan Tupai. DT memesan barang tersebut lewat akun WhatsApp bernama GOODSTUFF dengan sistem tempel, dibantu oleh EA alias AC (17).
Barang bukti berupa 1 sachet kristal bening seberat 0,81 gram dan tiga unit ponsel lalu dikirim ke Labfor Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika.

“Setelah gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” jelas Iptu Adityatama.
Keempat orang yang diamankan kemudian dipulangkan ke keluarga masing-masing tanpa syarat apa pun.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi.
“Jangan ada yang memeras atau meminta sesuatu kepada mereka. Jika ada, segera lapor ke Polres Bone,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, meski hasilnya negatif, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone secara profesional dan transparan.












