BONE – Duka mendalam menyelimuti dua keluarga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam sehari, dua kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa dua pengendara di bawah umur di dua lokasi berbeda.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Poros Bone–Makassar, tepatnya di Dusun Ale Jempo, Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lappariaja, saat dua sepeda motor bertabrakan. Sementara satu kecelakaan lainnya terjadi di Desa Ulaweng Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kamis (9/10/2025).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi menjelaskan korban di Ulaweng Cinnong berinisial SA (13) meninggal di lokasi kejadian, sedangkan korban di Sengeng Palie, ADTD (16), meninggal dunia di rumah sakit.
“Korban SA (13) meninggal di tempat, sementara ADTD (16) meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit,” jelas AKP Musmulyadi, Selasa (14/10).
Ia menegaskan, kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam menaati aturan berkendara.
“Pengendara masih di bawah umur, belum memiliki SIM, dan ada yang tidak memakai helm. Selain melanggar aturan lalu lintas, ini juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, faktor usia dan emosi yang belum stabil serta minimnya pengalaman berkendara kerap menjadi penyebab utama kecelakaan di kalangan remaja.
AKP Musmulyadi menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi keselamatan berkendara, termasuk tindakan tegas bagi pengendara di bawah umur yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami terus melakukan pengawasan. Namun, kunci utama ada pada peran orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengambil risiko besar hanya karena kurangnya pengawasan di rumah,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama semua pihak, terutama keluarga, dapat menumbuhkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini demi terciptanya jalan yang aman dan nyaman bagi semua.












