BONE – Satlantas Polres Bone menindak tegas sejumlah mobil pick up yang kedapatan mengangkut penumpang dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 hari keenam, Sabtu (19/7/2025), di sejumlah ruas jalan protokol Kota Watampone.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi S.Pd.I, menyatakan penindakan itu merujuk Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu, mobil barang dilarang mengangkut orang, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
“Mobil bak terbuka tidak memiliki fitur keselamatan bagi penumpang, seperti sabuk pengaman dan pelindung lainnya. Ini sangat membahayakan keselamatan di jalan raya,” jelasnya, Minggu (20/7/2025).
Ia menambahkan, penegakan hukum ini bertujuan mencegah kecelakaan dan memberi efek jera kepada pelanggar.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengajak pemilik kendaraan bak terbuka untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
AKP Musmulyadi juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan jalan yang aman dan tertib. (*)












