Jakarta – Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa berdasarkan perhitungan hisab, 1 Syawal 1446 Hijriah di Indonesia jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, dalam acara yang digelar di Kantor Kemenag dan disiarkan secara daring pada Sabtu (29/3/2025).
“Hasil keputusan sinkronisasi awal bulan Syawal 1446 H menunjukkan bahwa 1 Syawal jatuh pada hari Senin Pahing, tanggal 31 Maret 2025 M,” ungkap Cecep Nurwendaya.
Dalam pemaparannya, Cecep menjelaskan bahwa pada 29 Maret 2025, gerhana matahari tidak dapat diamati di Indonesia. Wilayah yang dilewati oleh gerhana matahari sebagian tidak mencakup wilayah Indonesia.
“Wilayah yang dilewati oleh gerhana matahari sebagian tidak melewati kita (Indonesia). Hampir 94% matahari tertutup oleh bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cecep menegaskan bahwa posisi hilal di wilayah Indonesia pada tanggal 29 Ramadan 1446 H tidak memenuhi kriteria awal bulan kamariah menurut standar Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Oleh karena itu, 1 Syawal 1446 H ditetapkan jatuh pada 31 Maret 2025.
“Berdasarkan kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Ramadan 1446 H/29 Maret 2025 M, posisi hilal di wilayah NKRI tidak mencapai tinggi minimum 3° dan elongasi 6,4°. Dengan demikian, secara hisab, 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025,” paparnya.
Pengumuman ini merupakan bagian dari seminar posisi hilal di Indonesia yang menjadi rangkaian dari Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1446 H.
Perbedaan Metode Penentuan 1 Syawal
Di Indonesia, perbedaan dalam penentuan 1 Syawal sering terjadi karena perbedaan metode yang digunakan oleh organisasi keagamaan.
Muhammadiyah menggunakan metode hisab wujudul hilal, yang menetapkan awal bulan jika hilal sudah berada di atas ufuk tanpa mempertimbangkan ketinggian minimal. Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah mengacu pada rukyat bil fi’li (pengamatan langsung) dengan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS.
Sejak tahun 2022, Indonesia mengikuti kriteria MABIMS dalam menentukan visibilitas hilal, yakni tinggi minimum 3° dan elongasi 6,4°. Jika hilal memenuhi syarat tersebut, maka Idul Fitri ditetapkan keesokan harinya. Jika tidak, maka bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.
Dengan metode kombinasi hisab dan rukyat yang dikukuhkan melalui Sidang Isbat oleh Kementerian Agama RI, diharapkan masyarakat dapat memahami dasar-dasar penentuan 1 Syawal serta menjaga kebersamaan dalam menyambut Idul Fitri. (*/Adnan A. Saleh)












