BONE – Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dalam operasi 2–3 September 2025. Empat pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu dan perlengkapannya.
Pengungkapan berawal dari penangkapan RM (52) di Jalan Cempalagi, Watampone, dengan satu sachet sabu. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan AM (58), lalu AH (56), hingga akhirnya menangkap OLL (47) yang mengaku memperoleh sabu lewat sistem tempel.
Selain itu, pada 28 Agustus 2025, polisi juga menangkap SYH (28) dengan dua sachet sabu senilai Rp2,85 juta di Jalan Abu Dg. Pasolong. Seorang pria lain, AC, sempat diamankan namun dilepas dan diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan pihaknya terus konsisten memberantas narkotika.
“Dari satu pelaku, kita bisa bongkar jaringan lebih luas. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bone,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.












