Hukrim  

LSM Perkasa Laporkan Dugaan Kosmetik Ilegal ke Polres Bone, Singgung Oknum Pelindung Jaringan

Ilustrasi

BONE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa resmi melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal ke Polres Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/7/2025).

Laporan tertulis bernomor 16/129/VII/2025 itu memuat dugaan maraknya produk tanpa izin edar dan racikan berbahaya yang beredar bebas, terutama lewat media sosial.

Ketua LSM Perkasa, Arman Rahim menyebut kosmetik ilegal tersebut diracik tanpa standar, tanpa pengawasan ahli, dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan pelanggaran ringan, ini kejahatan terhadap tubuh manusia,” tegas Arman.

Ia juga menyinggung adanya dugaan oknum yang melindungi distribusi produk tersebut karena hingga kini tak ada tindakan hukum meski kasus terus berulang.

Sebelumnya, Arman mengaku sempat dituding memeras oleh pihak yang diduga tak nyaman atas kritiknya. Tuduhan itu ia bantah dan kini melaporkan balik ke kepolisian serta mengajukan aduan ke Dewan Pers.

Kuasa hukum Arman, Ashar Abdullah, S.H., M.H.Li dari SILAKELIMA LEGAL menyatakan kliennya menjadi korban pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

“Kami tempuh langkah hukum demi memulihkan nama baik klien kami,” tegas Ashar.

LSM Perkasa mendesak aparat menindak tegas peredaran kosmetik ilegal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum di baliknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *