BONE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap seorang siswi SMP berinisial NA (14), yang terjadi di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (14/07/2025).
Kelima tersangka yang kini diamankan yakni SR (60) sebagai pelaku utama, HJ (76), AP (56), MAA, serta seorang ibu rumah tangga berinisial ADJ (55). Mereka memiliki peran masing-masing dalam operasi penculikan yang direncanakan secara matang.
Motif di balik penculikan ini menguak sisi gelap dari cinta sepihak.
Kasat Reskrim, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa SR jatuh cinta pada korban, yang masih berusia di bawah umur.
Namun karena hubungan itu tidak direstui pihak keluarga, SR nekat membawa kabur korban dengan melibatkan empat orang lainnya.
“SR mengaku menculik karena merasa cintanya ditolak. Ia kemudian merancang aksi ini dengan bantuan beberapa orang,” ujar Alvin, Selasa (15/07/2025).
Peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang dari sekolah sekitar pukul 09.30 WITA. Ia dicegat di tengah jalan oleh SR dan kawanannya yang menggunakan mobil. Korban kemudian dipaksa naik ke dalam mobil, sementara sepeda motornya diambil alih oleh salah satu pelaku.
Berikut rincian peran para tersangka dalam aksi ini:
SR (60): pelaku utama, perancang sekaligus eksekutor penculikan
HJ (76): membantu mengangkat korban ke dalam mobil
AP (56): berperan sebagai sopir
MAA: membawa kabur sepeda motor milik korban
ADJ (55): berupaya menenangkan korban selama di perjalanan
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Resmob dan Intelkam Polres Bone berhasil melacak keberadaan para pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Amali, sekitar pukul 16.00 WITA hanya beberapa jam setelah kejadian.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil yang digunakan untuk menculik korban, sebilah badik, dan sepeda motor milik korban.
Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (**)
Berita Sebelumya: https://bocahrakyat.com/siswi-14-tahun-diculik-polres-bone-gerak-cepat-bekuk-4-terduga-pelaku












